SURABAYA, Indonesiajaya-news.com – Rektor Universitas Hang Tuah (UHT), Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Ir. Avando Bastari, M.Phil., M.Tr.Opsla., IPM., ASEAN Eng., meminta seluruh fakultas dan program studi memetakan jabatan akademik dosen sebagai langkah mempercepat pengembangan karier serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Jabatan Akademik Dosen yang digelar pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Ruang Seminar Lantai 2, Pulau Enggano, Gedung Rektorat Universitas Hang Tuah, Surabaya.
Kegiatan menghadirkan narasumber Prof. Drs. apt. Kuncoro Foe, G.Dip.Sc., Ph.D., dari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. Sosialisasi diikuti Rektor UHT, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, para Guru Besar, dekan, jajaran pimpinan fakultas, serta dosen di lingkungan Universitas Hang Tuah.
Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa jabatan akademik bukan sekadar pemenuhan angka kredit maupun kelengkapan administrasi. Jabatan akademik merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi, produktivitas, integritas, dan kontribusi dosen dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Menurutnya, perkembangan regulasi mengenai profesi dan karier dosen menuntut seluruh dosen untuk terus menyesuaikan diri. Pengajuan jabatan akademik harus memperhatikan kualitas karya ilmiah, integritas akademik, ketepatan data, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rektor menyampaikan tiga arahan penting. Pertama, dosen harus merencanakan pengembangan karier akademiknya sejak dini dan meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah secara berkelanjutan.
Kedua, para dekan dan ketua program studi diminta melakukan pemetaan jabatan akademik dosen di unit masing-masing, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta memberikan pendampingan agar proses pengajuan dapat berjalan lebih terarah.
Ketiga, unit kepegawaian dan Tim Penilai Angka Kredit (PAK) diharapkan memberikan layanan yang tertib, transparan, dan responsif sehingga dosen memperoleh pendampingan yang memadai dalam proses pengembangan kariernya.
“Pengembangan karier dosen bukan hanya menjadi tanggung jawab individu dosen, tetapi juga merupakan tanggung jawab institusi. Karena itu, fakultas dan program studi harus ikut mengambil peran aktif dalam memetakan serta mendampingi proses pengajuan jabatan akademik,” tegas Rektor.
Ia berharap ke depan semakin banyak dosen UHT yang mencapai jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Peningkatan jumlah dosen pada jenjang jabatan akademik tersebut dinilai penting untuk memperkuat mutu akademik, daya saing institusi, serta pengembangan pendidikan tinggi berbasis kemaritiman yang menjadi karakter Universitas Hang Tuah.
Rektor juga meminta seluruh pimpinan fakultas, program studi, dan unit terkait menyampaikan kembali materi sosialisasi kepada dosen yang belum dapat hadir agar pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan jabatan akademik dapat merata.
Dalam pemaparannya, Prof. Drs. apt. Kuncoro Foe, G.Dip.Sc., Ph.D., menjelaskan mekanisme layanan pengembangan profesi dan karier dosen berdasarkan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Materi sosialisasi mencakup landasan hukum, tata kelola layanan karier dosen di perguruan tinggi, integritas akademik karya ilmiah, penilaian angka kredit masa transisi, perhitungan proporsi angka kredit penelitian, Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi), serta peningkatan kualitas layanan pengembangan karier dosen.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pemanfaatan sistem SISTER dan SIAP dalam proses pengajuan. SISTER digunakan untuk pengelolaan portofolio substantif dosen, kinerja penelitian, pelaporan kinerja, serta pengajuan dan evaluasi angka kredit. Sementara itu, SIAP mendukung proses administrasi, pemenuhan persyaratan khusus, dan rekomendasi.
Aspek integritas akademik menjadi salah satu perhatian penting dalam pengajuan jabatan akademik. Karya ilmiah harus memenuhi prinsip kejujuran akademik serta terbebas dari plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan pelanggaran kepengarangan. Validitas publikasi, kualitas jurnal, serta kesesuaian substansi karya ilmiah dengan bidang keahlian dosen juga menjadi bagian dari penilaian.
Selain itu, sosialisasi membahas peran Tim PAK fakultas dan universitas dalam memberikan pendampingan, melakukan verifikasi, serta menilai pemenuhan unsur tridarma perguruan tinggi secara objektif, independen, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Universitas Hang Tuah berharap mekanisme pengajuan jabatan akademik dosen dapat dipahami secara lebih komprehensif oleh seluruh sivitas akademika. Dengan tata kelola yang semakin baik dan pendampingan yang berkelanjutan, peningkatan jenjang jabatan akademik dosen diharapkan dapat berjalan lebih terencana.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen UHT dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan memperkuat posisinya sebagai kampus yang berorientasi pada keunggulan maritim.
Universitas Hang Tuah – Kampus Unggul, Kampus Laut Biru. Excellence in Maritime Education. Jala Cendekia Perkasa.













