Pemerintahan

Gubernur Khofifah Tanggapi Sejumlah Rekomendasi DPRD dalam Paripurna LKPJ

1187
×

Gubernur Khofifah Tanggapi Sejumlah Rekomendasi DPRD dalam Paripurna LKPJ

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Indonesiajayanews.com – ubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meluruskan sejumlah rekomendasi DPRD agar disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan usai penetapan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (13/5/2026).

Menurut Khofifah, beberapa rekomendasi yang disampaikan DPRD masih berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat. “Kalau ada rekomendasi minta bunga KUR tiga persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan menteri,” ujar Khofifah dalam sambutannya.

Ia menegaskan, pentingnya menempatkan rekomendasi sesuai kewenangan institusi agar dapat ditindaklanjuti secara efektif. “Jadi ini menempatkan rekomendasi supaya sesuai dengan maqamnya,” tambahnya.

Khofifah juga menyoroti persoalan penyediaan lahan investasi di Jawa Timur. Ia menjelaskan, sebagian besar lahan telah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak dapat langsung dialihfungsikan.

“Ini tidak bisa dengan Kanwil BPN Jatim, Ini juga tidak cukup dengan Menteri ATR/BPN, ini kita sedang mengkomunikasikan dengan Menko Pangan dan itu kemudian kita harus melihat kalau lahan ini dikonversi dari LP2B, LSD ke lahan real estate, apakah berpengaruh berdampak pada ketahanan pangan secara nasional apa tidak,” katanya.

Menurutnya, setiap alih fungsi lahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan pangan nasional sehingga kebijakannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selain itu, Khofifah juga meluruskan sejumlah persoalan yang dinilai kerap diarahkan kurang tepat kepada pemerintah provinsi, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan.

Terkait rata-rata lama sekolah yang masih berada di bawah sembilan tahun, Khofifah menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Itu kewenangan bupati dan wali kota. Jadi kalau kemudian dialamatkan ke pemprov, saya rasa ini juga salah tempat,” ujarnya.

Sementara terkait penanganan stunting, Khofifah menegaskan capaian Jawa Timur secara provinsi termasuk yang terbaik secara nasional.

“Stunting kita terendah kedua setelah Bali. Jadi jangan ditarik Provinsi Jawa Timur dengan problem yang masih dialami oleh Kabupaten tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tetap melakukan intervensi bersama pemerintah kabupaten/kota, meski penanganan teknis tetap menjadi kewenangan daerah masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga menyinggung pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah, termasuk pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB). “Kalau SLB memang wilayahnya Dinas Pendidikan, bukan Dinsos,” ujarnya.

Khofifah menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbuka terhadap seluruh rekomendasi DPRD, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Rekomendasi yang sesuai kewenangan provinsi tentu akan kami tindak lanjuti, tetapi yang di luar kewenangan harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Arifin/Kominfo)